- Menyatakan Terdakwa Nasri Alias Kundil Bin Husen (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus kotak rokok merk Dunhill yang berisikan berupa 3 (tiga) plastik klip warna bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu yang dilapisi 3 (tiga) bungkusan plastik klip bening;
- 1 (satu) bungkus plastik kecil klip warna bening yang berisikan Narkotika jenis shabu;
- 5 (lima) plastik kosong klip bening;
- 1 (satu) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah bong alat hisap shabu;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru type 105
- Uang sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan rincian uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) 3 (tiga) lembar, uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 495/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 495/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus, Br Hakim Anggota Angelia Renata |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Ahmad Solah Zidan Alias Zidan Bin Syamsul. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 495/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 495/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 495/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik2818