Putusan PN BANGKINANG Nomor 494/Pid.B/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 494/Pid.B/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulmaini Vera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Mhd Syafi?i Als Fii Bin Buyung dan Terdakwa II Hendra Winanda Bin Amir Husin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Mhd Syafi?i Als Fii Bin Buyung dan Terdakwa II Hendra Winanda Bin Amir Husin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit; Dikembalikan kepada PT. Buana Wira Lestari Mas melalui Saksi Syahril; - 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1852 BQ Nomor Rangka: MHYKZE81SCJ-103048 dan Nomor Mesin: K14BT-1003222; Dikembalikan kepada Terdakwa I Mhd Syafi?i Als Fii Bin Buyung; - 1 (satu) unit mobil Truck merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning dengan Nomor Polisi BM 9850 SU Nomor Rangka: MHMFE74P5FK153292 Nomor Mesin: 4D34T-LX3273; Dikembalikan kepada Saksi Harianto; - 1 (satu) buah Tojok; - 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan Nomor Simcard: 0853 2061 6165; - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Merah dengan Nomor Simcard: 0823 8448 9611; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 494/Pid.B/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 494/Pid.B/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 494/Pid.B/2021/PN Bkn
Statistik5211