- Menyatakan Terdakwa Hendrik Syahputra Als Kopet Bin Edy Suprapto, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (sdelapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabuyang dibungkus dengan Plastik Bening;
- 1 (satu) Buah alat Hisap / Bong;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) lembar plastik Klip pembungkus;
- 1 (satu) buah Mancis;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna;
- 1(satu) Unit Handphone Merek Xiaomi warna Merah muda dengan nomor sim card 082235105827;
- 1(satu) Unit Handphone Merek Nokia warna Hitam dengan nomor sim card 081371828241;
- Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam tanpa No Pol dengan No Rangka : MH1JM8216MK342389 dan No Mesin : JM82E1340467;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 585/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 585/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ersin, Br Hakim Anggota Angelia Renata |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Masnur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 585/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 585/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 585/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik4535