- Menyatakan terdakwa ALDI ARDIANSYAH alias ALDI bin MAMAT tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.
- Membebaskan oleh karena terdakwa ALDI ARDIANSYAH alias ALDI bin MAMAT dari dan dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menyatakan Terdakwa ALDI ARDIANSYAH alias ALDI bin MAMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja merampas nyawa orang lain;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALDI ARDIANSYAH alias ALDI bin MAMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Barang bukti milik korban meninggal dunia IDA WASILA ANATA
- 1 (satu) buah Tas warna coklat merk Hana,1 (satu) Potong Rok pendek warna cream merk PULL & BEAR,
- 1 (satu) Potong kaos lengan pendek warna Hijau merk BigMango, 1 (satu) buah botol merk Vigel, 1 (satu) buah bantal warna putih, Kondom merk Sutra dirampas untuk dimusnahkan.
- Barang bukti disita dari Tersangka ALDI ARDIANSYAH alias ALDI bin MAMAT
- 1 (satu) buah Hanphone Galaxi S8plus warna Hitam, hanphone S21 samsung dan Uang tunai Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada keluarga korban (Almarhumah IDA WASILA ANATA).
- 1 (satu) Lembar Nota Gadai hanphone S21 plus senilai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dari Super Gadai Indonesia yang beralamat di Jl Raya Condet No 8A kelurahan Balekambang Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur dilampirkan dalam berkas perkara.
- 1 (satu) buah hanphone merk vivo Y71 warna hitam dan 1 (satu) buah hanphone Samsung J1 Mini milik terdakwa, 1 (satu) buah Jaket warna hitam, 1 (satu) buah Helkm Grab warna hijau,1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu abu bertuliskan ?adidas?, 1 (satu) buah celana levis pendek warna biru dongker, 1 (satu) buah Celana Parasit Panjang bertuliskan NIKE FC dan1 (satu) buah tas selempang warna Cokelat merk King Polo dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada keluarga korban.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol : B-4309-TKO dikembalikan kepada terdakwa.
- Barang bukti disita dari pihak Hotel
- 1 (satu) flashdisk berisi rekaman CCTV dilampirkan dalam berkas perkara.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 611/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 611/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahzal Hendri.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapta Diharja, Br Hakim Anggota Panji Surono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 611/Pid.B/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 611/Pid.B/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 611/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Statistik396284