- Mengabulkan permonan Para Pemohon;
- Menetapkan Pengampuan (Curatele) sah menurut hukum, kepada:
- HOLIP ALIAS HERSUNG. S, tempat/tanggal lahir: Jakarta, 13 Agustus 1972, Laki-Laki, Warga Negara Indonesia, beragama: Kristen, bertempat tinggal di Jl. Sidoarjo No. 2, RT 003/RW 005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (untuk selanjutnya disebut sebagai ?PEMOHON I?);
- FENNY SETIONO, tempat/tanggal lahir: Jakarta, 03 Agustus 1974, Perempuan, Warga Negara Indonesia, beragama: Kristen, bertempat tinggal di Jl. Sidoarjo No. 2, RT 003/RW 005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (untuk selanjutnya disebut sebagai ?PEMOHON II?);
- GRANT EUKARYO, tempat/tanggal lahir: Jakarta, 23 Oktober 2000, Laki-Laki, Warga Negara Indonesia, beragama: Kristen, bertempat tinggal di Jl. Sidoarjo No. 2, RT 003/RW 005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (untuk selanjutnya disebut sebagai ?TERMOHON?);
- Menyatakan sah secara hukum (verklaart von het rechts) TERMOHON selaku TERAMPU (Curandus) berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) oleh PARA PEMOHON selaku PENGAMPU (Curator).
- Menetapkan PARA PEMOHON selaku PENGAMPU (Curator), berhak bertindak mewakili untuk dan atas nama TERMOHON selaku TERAMPU (Curandus) dalam proses Sterilisasi (Vasektomi) terhadap TERMOHON.
- Menetapkan PARA PEMOHON selaku PENGAMPU (Curator), berhak bertindak mewakili untuk dan atas nama TERMOHON selaku TERAMPU (Curandus) dalam melaksanakan segala perbuatan hukum yang akan timbul dikemudian hari, termasuk kepentingan keperdataanya.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 430/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 430/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pengampuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Toni Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N dan selaku PENGAMPU (Curator), terhadap: selaku TERAMPU (Curandus); . |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 430/Pdt.P/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 430/Pdt.P/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Statistik13165