- Menolak eksepsi Tergugat
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan .bahwa Surat Keterangan tanggal 5 September 2017 yang ditanda tangani oleh Tergugat dan Penggugat serta Tanda Terima tanggal 13 September 2017 yang ditanda tangani oleh Tergugat dan Penggugat mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Tergugat telah memiliki hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 520.379.535,- ( lima ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk ,membayar kewajiban pembayaran terhadap Penggugat sebesar Rp. 520.379.535,- ( lima ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) sejak tanggal 5 September 2017 dan akan bertambah sebesar 6 % persen setiap tahun atau 0,5 % setiap bulan bulannya hingga Tergugat melunasi kewajiban tersebut kepada Penggugat.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 443/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 443/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Pranowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Saifudin Zuhri, Br Hakim Anggota Tuty Haryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mufid Talib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi. Dalam Konvensi / Pokok Perkara. Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. . |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 443/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 443/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4255 K/Pdt/2023
Pertama : 443/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Statistik280181