Putusan PN PAINAN Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhnes Ika Pratiwi, M.k.n. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti: Baitul Arsyah. M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Ronaldo Pgl. Ronal Bin Abu Nawas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bungkus paket sedang Narkotika golongan I jenis Ganja Kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dan 1 (satu) bungkus paket besar Narkotika Golongan I jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dan dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dengan berat keseluruhan 1.671,57 (seribu enam ratus tujuh puluh satu koma lima tujuh) gram dan setelah disisihkan seberat 0,1 (nol koma satu) gram menjadi berat 1.671,47 (seribu enam ratus tujuh puluh satu koma empat tujuh) gram;1 (satu) buah ember besar warna hitamDirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2021/PN Pnn
Statistik5317