- Menyatakan Terdakwa Oki Supandri Pgl. Ipan Bin Capa tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menawarkan untuk membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 4 (empat) bungkus narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,58 (satu kola lima delapan) gram dan setelah disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram menjadi berat 1,55 (satu koma lima lima) gram.
- 1 (satu) lembar plastik klip bening;
- 1 (satu) bungkus rokok, merek sampoerna mild bekas.
Putusan PN PAINAN Nomor 191/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bestari Elda Yusra, Hakim Anggota Syofyan Adi |
Panitera | Panitera Pengganti Winda Arifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Eki Gusmanto Pgl. Eki Bin Ramani. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 191/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.Sus/2021/PN Pnn
Statistik4820