Putusan PN PAINAN Nomor 155/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofyan Adi, Br Hakim Anggota Bestari Elda Yusra |
Panitera | Panitera Pengganti Winda Arifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HAFIDZI pgl NDUT bin BUYUNG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja kering yang dibungkus dengan bekas plastik roti;Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam; 10 (sepuluh) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi 1 (satu) linting Narkotika Golongan I jenis ganja kering yang digulung dengan kertas rokok merek Lintang Enam; 1 (satu) bekas linting Narkotika Golongan I jenis ganja kering yang digulung dengan kertas rokok merek Lintang Enam;Digunakan dalam perkara An. Wendrizal.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 155/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2021/PN Pnn
Statistik4914