- Menyatakan Terdakwa I Septa Hendra Pgl. Sep Bin Zulhelmi dan Terdakwa II Risko Pgl. Risko Bin Abu Nawas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Turut serta melakukan perjudian yang diadakan dengan melanggar Pasal 303?sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- Uang tunai Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) yang berada di dalam bekas kaleng rokok merk Gudang Garam terdiri dari :
- Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyka 4 (empat) lembar;
- Uang pecahan Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang pecahan Rp. 500,00 (Lima ratus rupiah) sebanyak 2 (dua) buah;
- Uang tunai Rp325.000,00 (Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) terdiri dari :
- Uang pecahan Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang pecahan Rp50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Uang pecahan Rp20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang pecahan Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Uang pecahan Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- 3 (tiga) set Kartu Ceki warna kuning;
- 4 (empat) buah batu domino;
- 1 (satu) buah bola lampu merek Kawachi warna putih;
- 1 (satu) helai spanduk yang bertuliskan partai PKB yang dijadikan sebagai alas meja;
Putusan PN PAINAN Nomor 187/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 187/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bestari Elda Yusra, Hakim Anggota Syofyan Adi |
Panitera | Panitera Pengganti Doni Eka Putra. . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.B/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 187/Pid.B/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik5926