- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat 1 (Kasna), Penggugat 2 (Suherman), Penggugat 3 (Sri Nasiroh) dan Penggugat 7 (Suharsih) dengan Tergugat karena Pensiun Dini terhitung tanggal 21 November 2020 untuk Kasna dan Sri Nasiroh dan tanggal 21 Desember 2020 untuk Suherman dan Suharsih;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompesasi PHK kepada Penggugat 1 (Kasna), Penggugat 2 (Suherman), Penggugat 3 (Sri Nasiroh) dan Penggugat 7 (Suharsih) karena pensiun dini sebesar Rp. 462.487.304,- (empat ratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga raus empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Menyatakan menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat 4 (Moh. Anhar Farid), Penggugat 5 (Nur Asik) dan Penggugat 6 (Perkasa Sembiring Pandia) terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar kompesasi PHK kepada Penggugat 4 (Moh. Anhar Farid), Penggugat 5 (Nur Asik) dan Penggugat 6 (Perkasa Sembiring Pandia) berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan upah proses yang seluruhnya berjumlah Rp. 237,978,904,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat membayar THR Tahun 2021 kepada Penggugat 4, Penggugat 5 dan Penggugat 6 yang seluruhnya berjumlah Rp. 13.470.504,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp1.395.000,-(satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 213/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 213/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 20 Mei 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mursito, Br Hakim Anggota Resy Desifa Nasution | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyatiningsih | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 213/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Kasasi : 630 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Statistik8239