- Menyatakan Terdakwa RIYAN NOER FAISAL Bin YAYAT ARYAS tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa RIYAN NOER FAISAL Bin YAYAT ARYAS tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan atau Menguasai Narkotika Golongan I dalam Bukan Tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan agar barang bukti :
- 1 (satu) bungkus paket plastic merah bertuliskan JNE didalamnya terdapat plastic warna silver berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi sabu sabu didalam lipatan baju, dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2 Prime beserta simcard, dirampas untuk Negara
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Effendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tuty Suryani, Hakim Anggota Abdul Gafur Bungin |
Panitera | Panitera Pengganti Tjahjudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 264/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Statistik9736