- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Betel Indonesia "Persekutuan Kasih" Desa Batulilok dan tercatat pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 52/2000, tanggal 6 Agustus 2000 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak-anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama KORANSTIKA POY, Perempuan, lahir di Bokai, tanggal 8 Maret 2006, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5314-LT-06122018-004, tanggal 6 Desember 2018 berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat sebagai orang tua kandung;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, agar Perceraian tersebut didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk mengirimkan salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao untuk dicatat dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.655.500,00 (satu juta enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Rno |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2021/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aditya Nurcahyadi Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fikrinur Setyansyah, Hakim Anggota Soleman Dairo Tamaela |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyanti M. Jehalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2021/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2021/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2021/PN Rno
Statistik8730