- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mochammad Ali Noor bin Agus Hariadi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yuli Widiastuti binti Mukino Gunarso) di hadapan sidang Pengadilan Agama Semarang;
- Menolak tuntutan Pemohon pada petitum 3;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagaian;
- Menetapkan anak yang bernama :
- Khumayya Shakila Arreta Ali, tanggal lahir 25 Mei 2015;
- Humaira Assyifa Ali, tanggal lahir21 Maret 2018;
- Camelia Adzkya Ali, tanggal lahir 1 Maret 2021,
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah ketiga anak tersebut setiap bulan Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) selain biaya pendidikan dan pengobatan dengan kenaikan 10 % setiap tahun hingga ketiga anak tersebut dewasa/21 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi :
- Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi uang transport menghadiri sidang perkara ini 9 kali sidang sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus tibu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memeberikan/membayar nafkah anak, nafkah iddah, mut?ah dan uang transport menfghadidiri sidang sebagaimana dalam dictum 3, 4 dan 5 sebelum ikrar talak;
- Menyatakan tuntutan Penggugat rekonvensi pada petitum 7 dan 8 tidak dapat diterima;
- Menolak tuntutan Penggugat Rekonvensi pada petitum 9.
Putusan PA SEMARANG Nomor 3122/Pdt.G/2021/PA.Smg |
|
Nomor | 3122/Pdt.G/2021/PA.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jazilin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Muktibr Hakim Anggota Asfaat Bisri |
Panitera | Panitera Pengganti Hj.munafiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : dalam pengasuhan Penggugat Rekonpensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3122/Pdt.G/2021/PA.Smg
Statistik445