- Menyatakan Terdakwa ADE MAULANA ISKAK Als BADAY Bin TARAM MAULANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE MAULANA ISKAK Als BADAY Bin TARAM MAULANA berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
- Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan
- Menjatuhkan pidana denda sebesarRp. 1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan beat netto 7,3264 gram dengan sisa barang bukti seluruhnya 7,3039 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1736 gram dengan sisa barang bukti seluruhnya 1,1515 gram.
- 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing beriskan kristal warna putih dengan berat netto 0,6506 gram dengan sisa barang bukti seluruhnya 0,6374 gram.
- 1 (satu) buah rokok bekas Esse Change warna orange.
- 1 (satu) buah rokok bekas Esse Change warna biru.
- 5 (lima) lembar kertas Hermes bekas rokok berukuran kecil.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu/bong.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah handphone Samsung Android.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SUBANG Nomor 285/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 285/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Harry Pahlevi Pelawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara, Br Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pid.Sus/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 285/Pid.Sus/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik5125