- Menyatakan Terdakwa DEDEN JAELANI alias JEBLEH Bin DARMAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDEN JAELANI alias JEBLEH Bin DARMAWAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada didalam penjara.
- Menjatuhkan pidana denda sebesar 1.820.000.000,- (satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara.
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6585 gram (sisa barang bukti hasil pemeriksaan seberat 1,6409 gram).
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0918 gram (sisa barang bukti hasil pemeriksaan seberat 2,0609 gram).
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4009 gram (sisa barang bukti hasil pemeriksaan seberat 0,3552 gram).
- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,2280 gram (sisa barang bukti hasil pemeriksaan seberat 5,1854 gram).
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah dus HP merk Infinix hot.
- 1 (satu) buah lakban hitam.
- 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman adem sari.
- 1 (satu) buah HP merk Infinix hot beserta SIM CARD.
Putusan PN SUBANG Nomor 284/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Harry Pahlevi Pelawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara, Br Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayip Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jumlah barang bukti keseluruhan netto 9,3792 gram (sisa barang bukti hasil pemeriksaan seberat 9,2424 gram). Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pid.Sus/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 284/Pid.Sus/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik2311