- Menyatakan Terdakwa Muhidin Simamora Bin Marudut Simamora tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Muhidin Simamora Bin Marudut Simamora oleh karenanya dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Muhidin Simamora Bin Marudut Simamora telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana pada Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhidin Simamora Bin Marudut Simamora berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,6583 gram (sisa barang bukti hasil pemeriksaan seberat 0,5568 gram).
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,1046 gram (sisa barang bukti hasil pemeriksaan seberat 1,0535 gram).
- 1 (satu) buah handphone merk samsung tipe C 3322 warna silver hitam berikut 1 buah simcard dengan nomor 082128033544.
- 1 (satu) buah celana jeans;
Putusan PN SUBANG Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Harry Pahlevi Pelawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara, Br Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.Sus/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 281/Pid.Sus/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik2318