- Menyatakan Terdakwa YAYA KOSWARA alias ADE bin UJANG AHLALUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Pemberatan?,
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YAYA KOSWARA alias ADE bin UJANG AHLALUDIN oleh karena itu berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil daihatsu granmax pick up warna hitam no pol F 8372 HK, No rangka : MHKT3BA1JLK048067 No mesin K3MH72321 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil daihatsu Granmax pick up warna hitam no pol F 8372 HK, No rangka : MHKT3BA1JLK048067 No mesin K3MH72321 an. YAYA KOSWARA;
- 2 (dua) buah obeng min bergagang kuning hitam;
- 1 (satu) buah obeng plus bergagang hijau;
- 1 (satu) buah dus LCD monitor komputer merk ASUS 23 Inc warna Cokelat Hitam;
- 1 (satu) buah dus CPU komputer merk ASUS Warna Hitam;
- 1 (satu) buah Dus Komputer PC merk ACER ASPIRE C22. Warna Cokelat;
- 1 (satu) buah Dus Printer EPSON L1110 warna Putih Biru;
- 4 (empat) buah Gembok warna Silver yang sudah rusak;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxy duos warna hitam silver;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO V-15 Warna Biru Hitam
Putusan PN SUBANG Nomor 114/Pid.B/2021/PN SNG |
|
Nomor | 114/Pid.B/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aliya Yustitia Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Iqbal, Br Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi |
Panitera | Panitera Pengganti Frand Ariantha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara lain An Terdakwa WARNADI Als DASWA Bin SAJI (Alm) dan UJANG AHLALUDIN 6. Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.B/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 114/Pid.B/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2021/PN SNG
Statistik3913