- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah ahli waris anak dari alm. Bp. Mariko Atmo Suwito alias Atmo Suwito dengan almh. Ibu Ngadinem;
- Menyatakan secara hukum obyek sengketa dalam perkara ini Sertifikat Hak Milik No. 1805, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, seluas 98 m2 atas nama Mariko Atmo suwito alias Atmo Suwito atau setempat dikenal dengan nama Kp. Premulung, RT.002 RW.007, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta;
- Menyatakan Secara hukum tanah yang tercatat didalam Sertifikat Obyek Sengketa yaitu SHM No. 1805, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, seluas 98 m2 atas nama Mariko Atmo suwito alias Atmo Suwito atau setempat dikenal dengan nama Kp. Premulung, RT.002 RW.007, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta adalah hak milik Penggugat yang mewaris dari alm. Ayahnya yang bernama Bp. Mariko Atmo Suwito alias Atmo Suwito dengan almh. Ibu Ngadinem;
- Menyatakan Penguasaan Sertifikat Obyek Sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik No. 1805, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, seluas 98 m2 atas nama Mariko Atmo Suwito alias Atmo Suwito atau setempat dikenal dengan nama Kp. Premulung, RT.002 RW.007, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan / menyerahkan Sertifikat Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun juga apabila perlu dengan bantuan alat Negara yang sah (Polisi) sampai dengan putusan berkekuatan hukum yang tetap / In Kracht van Gewisjde;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp680.000,00. (Enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 213/Pdt.G/2021/PN Skt |
|
Nomor | 213/Pdt.G/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endang Makmun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Kuncoro, Br Hakim Anggota Sunaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pdt.G/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 213/Pdt.G/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pdt.G/2021/PN Skt
Statistik11571