- 1 (satu) unit Sepeda motor Merk YAMAHA Type 28D MIO SPORTI, Nomor polisi BL-4526-ZS, Model Sepeda Motor, Tahun pembuatan 2010, warna Merah Marun, dengan nomor rangka MH328D20BAJ357701, Nomor BPKB : 00454128-A, Nomor mesin : 28D1357967; dan
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Merk YAMAHA Type 28D MIO SPORTI, Nomor polisi BL-4526-ZS, Model Sepeda Motor, Tahun pembuatan 2010, warna Merah Marun, dengan nomor rangka MH328D20BAJ357701, Nomor BPKB : 00454128-A, Nomor mesin : 28D1357967;
Putusan PN BIREUEN Nomor 283/Pid.B/2021/PN Bir |
|
Nomor | 283/Pid.B/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afan Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Muchsin Alfahrasi Nur, Br Hakim Anggota Rahmi Warni |
Panitera | Panitera Pengganti Rafita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Mahyudi Alias Aneuk Kacoek Bin Idris tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa Mahyudi Alias Aneuk Kacoek Bin Idris tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian? sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Saksi Yudi Handiyansyah bin alm. Baharuddin; 9. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pid.B/2021/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 283/Pid.B/2021/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 77/PID/2022/PT BNA
Pertama : 283/Pid.B/2021/PN Bir
Statistik7236