- Uang tunai sebesar Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2222/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2222/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Basir, Br Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudy Suparnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa Ahmat Irhas Bin Matseri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Pertama?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11(sebelas) tahun dan denda sebesar 2.650.000.000.- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) klip kecil narkotika jenis shabu dengan berat 0,13 gram, 3 (tiga) klip narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,45 gram, 1 (satu) klip narkotika jenis shabu dengan berat 1,35 gram, 1 Ksatu) klip palstikwarna hitam naroktika jenis shabu dengan berat 97,08 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) HP merk OPPO F-5, 1 (satu) pipet kaca, 6 (enam) sedotan model skrop, 3 (tiga) korek api gas, 1 (satu) pak plastik kecil, Dirampas untuk dimusnahkan, Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2222/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2222/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2222/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik3512