- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Parwis bin H. Jafar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Siti Khodijah binti Gundur) di depan sidang Pengadilan Agama Panyabungan;
- Menetapkan Termohon (Siti Khodijah binti Gundur) sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) 2 orang anak yang bernama Keysa Aulia (perempuan), tanggal lahir 14 Maret 2017 dan Naylatus Syifa (perempuan), tanggal lahir 18 Juli 2018, dan berkewajiban memberikan hak akses kepada Pemohon (Parwis bin H. Jafar) untuk bertemu anaknya;
- Menetapkan Pemohon (Parwis bin H. Jafar)sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) anak yang bernama Husna Lubis (perempuan), tanggal lahir 12 Desember 2010, dan berkewajiban memberikan hak akses kepada Termohon (Siti Khodijah binti Gundur) untuk bertemu anaknya;
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah Iddah sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) selama masa Iddah;
- Kiswah sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Nafkah lampau selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Keysa Aulia (perempuan), tanggal lahir 14 Maret 2017 dan Naylatus syifa (perempuan), tanggal lahir 18 Juli 2018 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa/mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kewajiban sebagaimana pada angka 2 poin a, b dan c, serta angka 3 bulan pertama sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 524/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
|
Nomor | 524/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PANYABUNGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Latif Rusydi Azhari Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Fadli, Ibr Hakim Anggota Abdul Azis Alhamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 524/Pdt.G/2021/PA.Pyb.zip
- Download PDF
- 524/Pdt.G/2021/PA.Pyb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 524/Pdt.G/2021/PA.Pyb
Statistik9047