- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Hutang-Piutang antara Penggugat dan Para Tergugat dalam Surat Pengakuan Hutang nomor PK18039QAF/3565/03/2018 tanggal 15 Maret 2018;
- Menyatakan demi hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp.106.542.857 (seratus enam juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp.89.300.000,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 17.242.857,- (tujuh belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan, dengan ketentuan Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, dalam tempo waktu tersebut maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dapat dilelang di muka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan untuk melaksanakan isi putusan a-quo;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp.630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN ENDE Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN End |
|
Nomor | 5/Pdt.G.S/2021/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal I Gst Ngr Hady Purnama Putera |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal I Gst Ngr Hady Purnama Putera |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti Emerlinda N. Ludji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G.S/2021/PN_End.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G.S/2021/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G.S/2021/PN End
Statistik9632