Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 72-K/PM.III-18/AD/X/2021 |
|
Nomor | 72-K/PM.III-18/AD/X/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suradi Sungkowatmojo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jasdar, M.hbr Hakim Anggota Arif Kusnandar |
Panitera | Panitera Pengganti Riska Dori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : HENDRIK DHUNAND YAKOBUS LUMATENINE, Serma NRP 21040263110582, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : Dan 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. a. Barang : - 1 (satu) buah alat tes kehamilan/tespeck. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : - 2 (dua) lembar Visum Et Repertum Nomor : R/12/VER/Vl/2021 tanggal 02 Juni 2021 dari Rumah Sakit Tingkat Il Prof.dr.J.A.Latumeten a.n Saksi-2 (Sdri. Gledis Kakisina) yang ditandatangani oleh dr. Editia Chandra Desty A Penata Muda Tk.l III/B NIP. 199012112019032005. - 2 (dua) lembar foto copy Surat Nikah Kantor Pencatatan Sipil Kota Ambon Nomor : 8171-KW-10062015-0002 tanggal 09 Juni 2015. - 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Gereja Protestan Maluku Jemaat Kategorial TNI-AD Gereja PNIEL Nomor : 15/N/KPA-JPB/6/2015 tanggal 09 Juni 2015. - 2 (dua) lembar foto copy Surat Ijin Nikah a.n Saksi-1 (Sdri. Vera Anita Bachri) Nomor : SIN/05/Vl/2015 tanggal 05 Juni 2015. - 3 (tiga) lembar foto copy Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Kelas I Ambon Nomor : 180/PDT.G.2018/PN Ambon tanggal 10 Oktober 2018 a.n Saksi-2 (Sdri. Gledis Kakisina). - 1 (satu) lembar foto copy alat tes kehamilan/tespeck. - 3 (tiga) lembar foto copy tempat kejadian perkara (TKP) Lahan Desa Eti Kec.Seram Barat Kab.Seram Bagian Barat, Pondok lahan Kodim Persiapan Seram Bagian Barat Desa Morekau, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat, perkebunan minyak kayu putih Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat kantor Partai Nasdem Kab. Seram Bagian Barat, Dusun Waemeteng Darat, Desa Piru serta kamar kost Dusun Waemeteng Darat, Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat. - 1 (satu) lembar foto korban Saksi-2 (Sdri. Gledis Kakisina). - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Saksi-1 (Sdri. Vera Anita Bachri). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72-K/PM.III-18/AD/X/2021.zip
- Download PDF
- 72-K/PM.III-18/AD/X/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 72-K/PM.III-18/AD/X/2021
Statistik236125