- Berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nomor: B-726/O.2.22.3/Enz.1/07/2021 tanggal 13 Juli 2021 menetapkan 1 paket Kristal sabu dengan berat bersih 0,21 gram, disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium berat bersih 0,03 gram dan untuk kepentingan pembuktian dengan berat bersih 0,18 gram.
- 1 (satu) buah sendok sabu
- 1 (satu) buah kotak rokok surya Gudang garam 16
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 359758061044145 dengan nomor provider telkomsel simpati 081230985492.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 440/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 440/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa HENRI WIDIANTO Als HERI Bin SAMAUN, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENRI WIDIANTO Als HERI Bin SAMAUN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (tahun) tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : Dirampas untuk Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 440/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik4215