- Menyatakan Terdakwa Siti Rusmini Damanik Als Ibu Ana Binti M. Soleh Damanik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) Bulan habis dijalani;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan apabila Terdakwa menjalani pemidanaannya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pakaian daster (longdres) warna kunig dengan motif batik;
- 1 (satu) pasang mukenah warna biru muda;
- Foto copy Photo pondok tempat tinggal Terdakwa dan photo Terdakwa, bermaterai cukup diberi tanda T-1;
- Foto copy Surat Perdamaian antara Maspiah Br Simangunsong dengan Siti Rusmini Damanik, bermaterai cukup diberi tanda T-2;
- Foto copy Kartu Keluarga Nomor 1401112607100014 atas nama Kepala Keluarga Amran, bermaterai cukup diberi tanda T-3;
- Foto copy Kutipan Akta Nikah antara Amran dengan Siti Rusmini Damanik, bermaterai cukup diberi tanda T-4;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 484/Pid.B/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 484/Pid.B/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ersin |
Hakim Anggota | Hakim Anggotapetra Jeanny Siahaan, M.hbr Hakim Anggota Andy Graha |
Panitera | Panitera Pengganti: Metrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Maspiah Br Mangunsong Binti Ramali (Alm) Als Butet; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 484/Pid.B/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 484/Pid.B/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 752 K/Pid/2022
Pertama : 484/Pid.B/2021/PN Bkn
Banding : 49/PID.B/2022/PT PBR
Statistik13368