- Menyatakan Terdakwa HERI YANTO alias WAK BREWOK Bin WAGIO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Kotak Rokok merk BOLD warna Biru yang di dalamnya berisikan 6 (enam) paket kecil berisikan Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus plastik bening;2 (dua) buah plastik bening berukuran sedang;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO warna Hitam;
- 1 (satu) buah Dompet Kulit warna Cokelat merk Levis;
- 3 (tiga) buah Mancis;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Pocket Scale warna Hitam;
- 1 (satu) set Bungkus plastik bening klip kecil dibungkus dengan 1 (satu) klip plastik bening besar;
- rampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Merah Hitam Nomor Polisi BM 2806 FW No. Rangka MH1JBP111524265 Nomor Mesin JBP1E-15194888 an. FITRAMAH.
- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 522/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 522/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus, Br Hakim Anggota Angelia Renata |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 522/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 522/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 522/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik327