- Menyatakan Terdakwa Zulfan Ali Akbar Simbolon Bin Rahmat Simbolon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat keputusan direktur nomor: 014/SKD/STK/V/2015, tanggal 24 Mei 2015 tentang surat tugas karyawan;
- 1 (satu) lembar surat keputusan direktur nomor: 005/D/SKD/PJ/II/2019, tanggal 08 Februari 2019, tentang pengangkatan jabatan;
- 1 (satu) bundel peraturan & ketentuan usaha nomor: 001/SKP/PU/1/2019, tanggal 07 Januari 2019 tentang managemen pusat & uraian tugas dan fungsi;
- 1 (satu) buah buku Bank cabang Lipat Kain yang terdapat catatan arus masuk dan arus keluar atas transaksi penjualan dan pembelian serta pengeluaran rutin pada rekening Bank BRI nomor rekening 0696-01-001838-56-6 atas nama Zulfan Ali Akbar Simbolon berikut lampiran rekening koran periode 1 September 2019 sampai dengan 13 November 2020;
- 2 (dua) buah buku kas cabang Lipat Kain yang terdapat catatan semua transaksi arus masuk dan keluar kantor cabang Lipat Kain beserta 5 (lima) unit bantu periode 30 September 2019 hingga 30 November 2020;
- 1 (satu) buah buku hasil audit CV. Bahtera Motor cabang Lipat Kain per tanggal 23 Desember 2020;
- 1 (satu) buah pengiriman barang dari JNE tertanggal 02 Desember 2020 dan diterima pihak CV. Bahtera Motor cabang Lipat Kain pada tanggal 07 Desember 2020;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI nomor rekening 0696-01-001838-56-6 atas nama Zulfan Ali Akbar Simbolon;
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI nomor 5326 5950 0805 9201;
- 1 (satu) lembar kertas yang terdapat catatan pengeluaran uang dari rekening Bank BRI nomor rekening 0696-01-001838-56-6 atas nama Zulfan Ali Akbar Simbolon, berikut Beberapa lembar slip transfer;
- 23 (dua puluh tiga) bundel laporan keuangan unit bantu Muara Lembu periode September 2019 hingga 30 November 2020;
- 23 (dua puluh tiga) bundel laporan keuangan unit bantu Lubuk Jambi periode September 2019 hingga 30 November 2020;
- 22 (dua puluh dua) bundel laporan keuangan unit bantu Siak periode September 2019 hingga 30 November 2020;
- 22 (dua puluh dua) bundel laporan keuangan unit bantu Lubuk Dalam periode September 2019 hingga 30 November 2020;
- 22 (dua puluh dua) bundel laporan keuangan unit bantu Benai periode September 2019 hingga 30 November 2020;
- 2 (dua) bundel kwitansi dan perjanjian jual beli atas pembelian 93 (sembilan puluh tiga) unit sepeda motor bekas senilai Rp1.101.800.000,00 (satu milyar seratus satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel kwitansi dan perjanjian jual beli atas pembelian 21 (dua puluh satu) unit sepeda motor bekas senilai Rp267.900.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah berkas rekening koran/laporan transaksi finansial rekening Bank BRI nomor: 069601001838566, atas nama Zulfan Ali Akbar Simbolon, keluaran Bank BRI tertanggal 18 Agustus 2021;
- Periode transaksi 1 Februari 2019 sampai dengan 28 Februari 2019;
- Periode transaksi 1 Maret 2019 sampai dengan 31 Maret 2019;
- Periode transaksi 1 April 2019 sampai dengan 30 April 2019;
- Periode transaksi 1 Mei 2019 sampai dengan 31 Mei 2019;
- Periode transaksi 1 Juni 2019 sampai dengan 30 Juni 2019;
- Periode transaksi 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Juli 2019;
- Periode transaksi 1 Agustus 2019 sampai dengan 31 Agustus 2019;
- Periode transaksi 1 September 2019 sampai dengan 30 September 2019;
- Periode transaksi 1 Oktober 2019 sampai dengan 31 Oktober 2019;
- Periode transaksi 1 November 2019 sampai dengan 30 November 2019;
- Periode transaksi 1 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2019
- 1 (satu) buah berkas rekening koran/laporan transaksi finansial rekening Bank BRI nomor: 069601001838566, atas nama Zulfan Ali Akbar Simbolon, keluaran Bank BRI tertanggal 18 Agustus 2021 :
- Periode transaksi 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2020;
- Periode transaksi 1 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020;
- Periode transaksi 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
- Periode transaksi 1 April 2020 sampai dengan 30 April 2020;
- Periode transaksi 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020;
- Periode transaksi 1 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020;
- Periode transaksi 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020;
- Periode transaksi 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020;
- Periode transaksi 1 September 2020 sampai dengan 30 September 2020;
- Periode transaksi 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020;
- Periode transaksi 1 November 2020 sampai dengan 30 November 2020;
- Periode transaksi 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020;
- 1 (satu) rangkap buku tabungan BRI Simpedes kantor unit Lipat Kain Lancang Kuning nomor rekening 5508-01-0175825-3 An Zulfan Ali Akbar Simbolon;
- 1 (satu) buah kartu debit BRI nomor rekening 5508-01-01758253-3 atas nama Zulfan Ali Akbar Simbolon;
- 7 (tujuh) lembar laporan transaksi finansial Bank BRI unit Kerja Lipat Kain Lancang Kuning nomor rekening 5508-01-0175825-3 An Zulfan Ali Akbar Simbolon periode transaksi 13 September 2019 sampai dengan 31 Desember 2019;
- 23 (dua puluh tiga) lembar laporan transaksi finansial Bank BRI unit Kerja Lipat Kain Lancang Kuning nomor rekening 5508-01-0175825-3 An Zulfan Ali Akbar Simbolon periode transaksi 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 514/Pid.B/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 514/Pid.B/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus, Br Hakim Anggota Angelia Renata |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada CV. Bahtera Motor cabang Lipat Kain melalui Saksi Sahat Sitorus Alias Sahat anak dari Selamat Sitorus (Alm). 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 514/Pid.B/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 514/Pid.B/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 514/Pid.B/2021/PN Bkn
Statistik5716