- Menyatakan Terdakwa I Andri Girsang Als Girsang Bin Juni Girsang, Terdakwa II Nata Nael Purba Als Purba Als Limbat Bin Amad, Terdakwa III Pangikutan Sihombing Als Sihombing Bin Romulus Sihombing, Terdakwa IV Rio Samosir Als Samosir Bin Nurdin Samosir dan Terdakwa V Pandapotan Manik Als Manik Bin Bahara Manik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Helai baju kemeja warna Abu-abu.
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam.
- 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki Carry Pick Up warna Putih An. Andri Girsang dengan Nomor Polisi BM 8442 FX dengan Nomor Mesin K15BT-1204429 dan Nomor Rangka MHYHDC61TLJ-226749 beserta 1 (satu) Buah anak kunci Kontak;
- 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) a.n. Andri Girsang dengan Nomor Polisi BM 8442 FX dengan Nomor Mesin K15BT-1204429 dan Nomor Rangka MHYHDC61TLJ-226749;.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 505/Pid.B/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 505/Pid.B/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Neli Gusti Ade |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, Br Hakim Anggota Renny Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Yenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(Dikembalikan kepada saksi korban Torang Nababan) (Dikembalikan kepada Terdakwa I Andri Girsang Als Girsang Bin Juni Girsang); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 505/Pid.B/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 505/Pid.B/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 505/Pid.B/2021/PN Bkn
Statistik22225