- Menyatakan Terdakwa DIDIK MUGIHARSO Als DIDIK Bin SARAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Terios warna Merah Nopol BM 1948 ZV, No. Rangka : NHKG8FA1JMK016740, No. Mesin : 2NRG629482.
- 1 (satu) lembar fotocopy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Mobil merk Daihatsu Terios warna Merah Nopol BM 1948 ZV, No. Rangka : NHKG8FA1JMK016740, No. Mesin : 2NRG629482 an. SUSANTO;
- 1 (satu) lembar fotocopy BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil merk Daihatsu Terios warna Merah Nopol BM 1948 ZV, No. Rangka : NHKG8FA1JMK016740, No. Mesin : 2NRG629482 an. SUSANTO;
- 1 (satu) buah Kunci Kontak Mobil merk Daihatsu Terios warna Merah Nopol BM 1948 ZV;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan No. 34034/290621/ASF, yang dikeluarkan oleh PT. Astra Sedaya Finance tertanggal 29 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Sewa Mobil tertanggal 01 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 1471082804110009 an. Ahmad Syahruddin;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP NIK : 1471080202700105 an. Ahmad Syahruddin;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Kerja antara PT. RIAU ANDALAN bersama dengan PT. KARYA SIKI NUSANTARA, Pekerjaan Pengangkutan Baru Bara;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk MI Silver;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Hitam.
Putusan PN BANGKINANG Nomor 546/Pid.B/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 546/Pid.B/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Nisra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdi, Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi SUSANTO alias PAK DE Bin MADRI. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 546/Pid.B/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 546/Pid.B/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 546/Pid.B/2021/PN Bkn
Statistik5818