- Menyatakan Terdakwa Dede Prima Als Dezta Bin Yusuf Tanjung, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket Narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabhu di bungkus plastik klip dengan rincian :
- Barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dengan berat 0,11 gram gram untuk BPOM;
- Barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram gram untuk Pengadilan;
- Barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dengan berat 10.48gram gram untuk dimusnahkan;
- pembungkus dengan berat 11,98 gram untuk Pengadilan;
- 2 (dua) lembar plastik klip bening;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 2 (dua) buah sendok sabhu yang terbuat dari sedotan minuman;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap sabhu);
- 1 (satu) buah tas warna kuning;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
- Uang sejumlah Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 521/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 521/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, Br Hakim Anggota Renny Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova R Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 521/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 521/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 521/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik347