- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang diletakan pada Sebidang tanah kebun yang terletak di Desa Sekijang seluas 2 Ha dengan Sertipikat Hak Milik No. 1149 tertanggal 3 April 1997 atas nama TERGUGAT I yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dengan Hak Tanggungan pada TURUT TERGUGAT I sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Pejabat PPAT ADEFRIZAL, S.H., M.Kn. No. 1793/2015 tertanggal 4 Desember 2015;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang diletakan pada Sebidang tanah kebun yang terletak di Desa Sekijang seluas 2 Ha dengan Sertipikat Hak Milik No. 1167 tertanggal 3 April 1997 atas nama TERGUGAT I yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dengan Hak Tanggungan pada TURUT TERGUGAT I Rp. 220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Pejabat PPAT CHARMAIYETI, S.H. No. 03387/2018 tertanggal 8 Oktober 2018;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang diletakan pada Sebidang tanah kebun yang terletak di Desa Tanah Tinggi seluas 2 Ha dengan Sertipikat Hak Milik No. 00440 tertanggal 6 Mei 1999 atas nama TERGUGAT III yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dengan Hak Tanggungan pada TURUT TERGUGAT I Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Pejabat PPAT ADEFRIZAL, S.H., M.Kn. No. 829/2016 tertanggal 19 April 2016;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang diletakan pada Sebidang tanah beserta isi di atasnya milik TERGUGAT IV yang terletak di Desa Tanah Tinggi seluas 5000 M2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 513 tertanggal 25 Januari 2000 atas nama SUDIARJO yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang diletakan pada Sebidang tanah beserta isi di atasnya milik TERGUGAT V yang terletak di Desa Tanah Tinggi seluas 5000 M2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 507 tertanggal 25 Januari 2000 atas nama SARIJAN yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang diletakan pada Sebidang tanah beserta isi di atasnya milik TERGUGAT VI yang terletak di Desa Tanah Tinggi seluas 5000 M2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 512 tertanggal 25 Januari 2000 atas nama UMIATI yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang diletakan pada Sebidang tanah beserta isi di atasnya milik TERGUGAT VII yang terletak di Desa Tanah Tinggi seluas 5000 M2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 276 tertanggal 13 Februari 1996 atas nama TARJI yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang diletakan pada Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Desa Tanah Tinggi seluas 5.000 M2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 277 tertanggal 13 Februari 1996 atas nama TERGUGAT I yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. Rp. 891.909.589,- (Delapan Ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan Rupiah) yang terdiri dari jumlah angsuran yang dibayarkan Penggugat / Kopsa Makmur Sejahtera kepada TURUT TERGUGAT I sebesar Rp. 608.186.395,- ditambah biaya rapat koordinasi sebesar Rp. 35.000.000,- dan biaya akomodasi ke dinas terkait sebesar Rp. 22.000.000,- serta biaya bunga sebesar Rp. 226.723.194,- (dua ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu seratus sembilan puluh empat rupiah);
- Menghukum TERGUGAT III untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 191.259.078,- (Seratus sembilan puluh satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh puluh delapan Rupiah) sesuai jumlah angsuran Rp. 139.321.875,- yang dibayarkan oleh Penggugat / Kopsa Makmur Sejahtera ditambah bunga 2 % sebesar Rp. 51.937.203,- kepada TURUT TERGUGAT I;
- Menghukum TERGUGAT IV untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 124.465.889,- (Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) sesuai jumlah angsuran Rp. 90.666.656,- yang dibayarkan oleh Penggugat / Kopsa Makmur Sejahtera ditambah bunga 2 % sebesar Rp. 33.799.233,- kepada TURUT TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT V untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 124.465.889,- (Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) sesuai jumlah angsuran Rp. 90.666.656,- yang dibayarkan oleh Penggugat / Kopsa Makmur Sejahtera ditambah bunga 2 % sebesar Rp. 33.799.233,- kepada TURUT TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT VI untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 108.907.653,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) sesuai jumlah angsuran sebesar Rp. 79.333.324,- ditambah bunga 2% sebesar Rp. 29.574.329,- yang dibayarkan oleh Penggugat / Kopsa Makmur Sejahtera kepada TURUT TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT VII untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 50.793.757,- (Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) sesuai jumlah angsuran Rp. 37.000.500,- yang dibayarkan oleh Penggugat / Kopsa Makmur Sejahtera ditambah bunga 2 % sebesar Rp. 13.793.257,- kepada TURUT TERGUGAT II;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp18.664.000 (delapan belas juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola, Hakim Anggota Angelia Renata |
Panitera | Panitera Pengganti Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4953 K/Pdt/2022
Pertama : 29/Pdt.G/2021/PN Bkn
Statistik253149