- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL
1 NOVEMBER 2021, NOMOR 1110/PID.SUS/2021/PN MKS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGANAI NAMA TERDAKWA, DAN STATUS PENAHANAN, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : - MENYATAKAN TERDAKWA SRI NURWAHYUNI BINTI ABD. WAHID TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI, KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN DALAM PUTUSAN HAKIM KARENA TERDAKWA SEBELUM HABIS MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DAPAT DIHUKUM;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR NO POL. DD 2475 OW WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK SEPEDA MOTOR NO.REG.DD 2475 OW ;
- 1 (SATU) LEMBAR SIM GOLONGAN C ATAS NAMA SRI NURWAHYUNI DIKEMBALIKAN KEPADA SRI NURWAHYUNI BINTI ABD. WAHID;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal
1 November 2021, Nomor 1110/Pid.Sus/2021/PN Mks yang dimohonkan banding tersebut sekedar menganai nama Terdakwa, dan status penahanan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan terdakwa Sri Nurwahyuni binti Abd. Wahid tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena Terdakwa sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun telah melakukan tindak pidana yang dapat dihukum;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda motor No Pol. DD 2475 OW warna putih;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor No.Reg.DD 2475 OW ;
- 1 (satu) lembar SIM Golongan C atas nama Sri Nurwahyuni dikembalikan kepada Sri Nurwahyuni Binti Abd. Wahid;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 857/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 857/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Palittin |
Hakim Anggota | Bambang Setiyanto, Brbhaskara Praba Bharata |
Panitera | Hamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 8.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 857/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 857/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 857/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik7960