Putusan PT JAMBI Nomor 24/PID.SUS/2018/PT JMB |
|
Nomor | 24/PID.SUS/2018/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Walfred Pardamean |
Hakim Anggota | H. Suprapto, Brretno Purwandariretno Purwandari Yulistyowati. |
Panitera | Elly Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ; - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAMBI; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR : 725/PID.SUS/2017/PN.JMB TANGGAL 25 JANUARI 2018 YANG DIMINTAKAN BANDING, DENGAN MENGHILANGKAN AMAR PUTUSAN POIN 4 YANG BERBUNYI MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT DIBAWAH INI; 1. MENYATAKAN TERDAKWA DELFION NJ HUTABARAT ANAK DARI J HUTABARAT TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENELANTARKAN ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (LIMA ) BULAN; 3. MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN BERAKHIR; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1. 1 (SATU) LEMBAR KARTU KELUARGA NO : 1571072007090010 NAMA KEPALA KELUARGA DELFION NJ HUTABARAT ANAK DARI J HUTABARAT KEC KOTA BARU YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL; 2. 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NO. AL 5850072494 A.N JUNSINO JAFRAMUNATA HUTABARAT YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR PENCATAT SIPIL; 3. 1(SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN RT 39 NO. 011/39/2015 KEL. KENALI BESAR KEC. KOTA BARU: 4. 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY DAFTAR GAJI PEGAWAI GOLONGAN III KANWIL KEMENTRIAN AGAMA PROP JAMBI; 5. 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY AKTA NIKAH NO. 098/SHR/XII/2008 TANGGAL 12 DESEMBER 2008 YANG DIKELUARKAN OLEH GEREJA HKBP PROP. JAMBI; TERLAMPIR DIDALAM BERKAS PERKARA. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; - Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jambi; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 725/Pid.Sus/2017/PN.Jmb tanggal 25 Januari 2018 yang dimintakan banding, dengan menghilangkan amar putusan poin 4 yang berbunyi ? Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ? sehingga amarnya putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut dibawah ini; 1. Menyatakan Terdakwa DELFION NJ HUTABARAT anak dari J HUTABARAT tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga ? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (lima ) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukakan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No : 1571072007090010 nama kepala keluarga DELFION NJ HUTABARAT anak dari J HUTABARAT Kec Kota baru yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 2. 1 (satu) Lembar Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. AL 5850072494 a.n JUNSINO JAFRAMUNATA HUTABARAT yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatat Sipil; 3. 1(satu) lembar Surat Keterangan RT 39 No. 011/39/2015 Kel. Kenali Besar Kec. Kota baru: 4. 1 (satu) lembar Foto Copy Daftar Gaji Pegawai Golongan III Kanwil Kementrian Agama Prop Jambi; 5. 1 (satu) lembar Foto Copy Akta Nikah No. 098/SHR/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Gereja HKBP Prop. Jambi; Terlampir didalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/PID.SUS/2018/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 24/PID.SUS/2018/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PID.SUS/2018/PT JMB
Statistik8629