- Menyatakan Terdakwa MOH SAHRUL bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,?;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tsb diatas oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi MIA1 warna hitam simcard 085856296685 dan 082114313681;
- 1 (satu) buah Dompet warna hitam bertuliskan pepsodent berisi : 1 (satu) buah plastik klip berlakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,6685 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,7400 gram.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 809/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 809/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muarif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin, Br Hakim Anggota Tri Yuliani |
Panitera | Panitera Pengganti: Romu Santa Mangadar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 809/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 809/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 809/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik9119