- MenyatakanTerdakwaRaman Bin Yampatersebut diatas tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Raman Bin Yampatersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memilikidan menguasaiNarkotika Golongan Ibukantanaman?sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama4 (empat) tahundan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Widayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ayu Atriani Said, Br Hakim Anggota Tiara Khurin In Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti Ahya Adhitya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil yang berisi butiran kristalnarkotika jenis sabu berat kurang lebih 0,4986(nol koma empat sembilan delapan enam)gram; - 1 (satu)bungkus sachet plastik kosong; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hijau, nomor polisi DP 2103 LC; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Statistik636