- Menyatakan terdakwa terdakwa I. HAMIM bin NAFI dan Terdakwa II. YUSRIL bin SARBINI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PERMUFAKATAN MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (lima) GRAM? sebagaimana didalam dakwaan primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa
- 4 bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,6516 gram / sisa barang bukti 6,6106 gram;
- 1 unit meja kayu rakitan dengan 4 kaki;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Paket dari RPX Surabaya;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Putih kombinasi warna peach an. HAMIM bin NAFI dengan Nomor 081949555565;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO warna hitam an. YUSRIL BIN SARBINI dengan Nomor 081805112892;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO an. MOH. IKROM Bin H. MIAN dengan Nomor 083192902797;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo an. ABD AZIZ Bin SALEH dengan Nomor 081803561242;
- 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Vario 150 dengan No Rangka : MH1KF411XJK184207, No Mesin : KF41E1184959;
- 1 (satu) unit mobil Pick Up L300 warna hitam hijau No Pol : M 8605 HB disita dari tersangka ABD AZIZ Bin SALEH;
- 1 (satu) unit mobil Pick Up L300 warna hitam merah No Pol : M 8436 HC disita dari tersangka MOH. IKROM Bin H. MIAN;
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANGKALAN Nomor 211/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johan Wahyu Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Wahyudi, Br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Makin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dijadikan barang bukti dalam perkara Abd. Aziz Bin Saleh Dijadikan barang bukti dalam perkara Moh. Ikrom Bin H. Mian |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.Sus/2021/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 211/Pid.Sus/2021/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Statistik3511