- Menyatakan Terdakwa Anggoro Susilo Bin Kasno Miharjo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pemberi Fidusia yang mengalihkan atau menggadaikan, benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anggoro Susilo Bin Kasno Miharjo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Denda Sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bendel sertifikat jaminan fidusia (asli) Nomor W14.0004430.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 atas nama Anggoro Susilo alamat Karang Rt 04 Rw 20, Trimulyo, Sleman, Sleman dengan nilai kontrak 241830003 tanggal 12 Januari 2018;
- 1 (Satu) bendel foto copy akta jaminan Fidusia Nomor 148 tanggal 12 Januari 2018 yang dibuat di Notaris Justicia Eka Puspita, S.H., M.Kn.;
- Surat peringatan I tertanggal 18 April 2019;
- Surat peringatan I tertanggal 22 April 2019;
- Surat peringatan I tertanggal 29 April 2019;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 524/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 524/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suratni, M.hbr Hakim Anggota Purwaningsih |
Panitera | Panitera Penggantieila Posita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia. melalui saksi Aji Anggara Wijaya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 524/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 524/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 524/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik11492