- Mengabulkan Permohonan Pemohon konvensi ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Cecep Sunendar bin Asep Sumantri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Melati binti Abdullah) di depan sidang Pengadilan Agama Pontianak;;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi ;
- Menghukum Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar Nafkah iddah kepada Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi selama 3 bulan sebesar Rp1.000.000,- ( satu juta rupiah )
- Menetapkan 3( tiga ) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama 1. Ceysa Kireinazulfaa, lahir di Pontianak, pada tanggal 04 Mei 2008, 2. Fakhri Zaky Maulana, lahir di Pontianak, pada tanggal 21 Januari 2014, 3. Hafizh Zaky Ramadhan, lahir di Pontianak, pada tanggal 28 Mei 2015, berada dalam asuhan /hadhanah Termohon Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dan mewajibkan kepada Termohon Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk memberikan akses kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak anak tersebut ;
- Menghukum Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk memberikan Nafkah 3( tiga) orang anak bernama 1. Ceysa Kireinazulfaa, lahir di Pontianak, pada tanggal 04 Mei 2008, 2. Fakhri Zaky Maulana, lahir di Pontianak, pada tanggal 21 Januari 2014, 3. Hafizh Zaky Ramadhan, lahir di Pontianak, pada tanggal 28 Mei 2015 setiap bulannya sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui Termohon Kompensi / Penggugat Rekonpensi, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri ( umur 21 tahun ) dengan tambahan 10 % dalam setiap pergantian tahun ;
- Menghukum Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk memberikan Mut?ah berupa perhiasan emas kadar 70 % persen seberat 2 gram yang diserahkan langsung kepada Penggugat Rekonvensi bersamaan pembacaan ikrar talak
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 370.000,- ( tiga ratus tujuh puluih ribu rupiah );
Putusan PA PONTIANAK Nomor 1296/Pdt.G/2021/PA.Ptk |
|
Nomor | 1296/Pdt.G/2021/PA.Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tamimudari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nurjanah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Rozanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Istikal Rahman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI / REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1296/Pdt.G/2021/PA.Ptk
Statistik233