- Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU, terhadap Termohon PKPU tersebut berakhir;
- Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. Artha Mineral Resources dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Ibu Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Kepailitan PT. Artha Mineral Resources;
- Menunjuk dan mengangkat :
- Saudara SUEN REDY NABABAN, S.E.,S.H.,M.H., CLA Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-198.AH.04.03-2021, tanggal 19 Maret 2021, beralamat kantor di Jalan MT.Haryono Dalam, Perumahan Kartini Residence Balikpapan Dua, Blok.I-1 No.06 Rt.34, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan,76114, Kalimantan Timur.;
- Memerintahkan kepada Kurator untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap sidang-sidang yang ditentukan;
- Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kepailitan berakhir;
- Menetapkan biaya yang timbul dalam proses Kepailitan ini, dibebankan pada harta budel Pailit.
- Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang ditetapkan sejumlah Rp 7.950.000,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 287/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 287/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie, Br Hakim Anggota Heru Hanindyo |
Panitera | Panitera Pengganti Cik Akip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: sebagai Kurator dalam proses Kepailitan PT. Artha Mineral Resources; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 287/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Statistik14675