- Menyatakan Terdakwa I. Okta Maulana Saputra Al Gondes Al Gondrong Bin Rusdy Maulana. Terdakwa II. Rio Agus Setiawan als Ucok Bin Junaidi dan Terdakwa III Muhamad Yogga Bin Ahmad terbukti secara sah dan meyakiinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Para Terdakwa harus menjalani pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluiruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 ( satu) buah kotak kertas korek api berisi 1 (sau) lembar kertas aluminiuim berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip masing ? masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1260 gram
- 1 (satu) unit hanphone merk asus warna biru berikut simcard 0821 2213 6235
- 1 (satu) unit hanphone merk oppo a37 warna putih berikut simcard 085782976857
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam berikut kunci kontak
- Membebani Para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 650/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 650/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Toni Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mufid Talib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada MUHAMAD YOGGA BIN AHMAD . |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 650/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Banding : 343/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik6613