- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rahadiansyah bin Ibrahim) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yuyun Suryani binti Idris Jafar) di depan sidang Pengadilan Agama Sungai Raya;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- Mut?ah berupa satu unit motor Yamaha Freego KB 3892 MP atas nama Termohon yang pelunasannya menjadi tanggungjawab Pemohon;
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon sebagaimana pada diktum angka 3.2 tersebut untuk bulan pertama sebelum atau bersamaan dengan waktu ikrar talak diucapkan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 4 (empat) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Raul Rafahada Dianni bin Rahadiansyah, Raiya Revalda Dianni bin Rahadiansyah, Risyavitri Zyvara Dianni binti Rahadiansyah, dan Raziq Hanan bin Rahadiansyah, sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA Sungai Raya Nomor 730/Pdt.G/2021/PA.Sry |
|
Nomor | 730/Pdt.G/2021/PA.Sry |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sungai Raya |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzy Nurlail |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Soffatul Fuadiyyah, Hakim Anggota Ai Susanti |
Panitera | Panitera Pengganti Juriah Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 730/Pdt.G/2021/PA.Sry.zip
- Download PDF
- 730/Pdt.G/2021/PA.Sry.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 730/Pdt.G/2021/PA.Sry
Statistik13275