- Menyatakan Terdakwa I. ERWIN Alias ERWIN dan Terdakwa II. ASDAR Alias ASDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) bungkus plastik cetik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto seluruhnya 0,5245 gram dan berat hasil Lab sisa 0,3484 gram;
- 1 (satu) buah kotak kesehatan berwarna putih;
- 1 (satu) buah pireks kaca terdapat karet warna putih;
- 1 (satu) buah penutup botol warna coklat yang sudah terlubangi;
- 2 (dua) buah korek api gas berwarna biru;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok surya;
- 1 (satu) buah sumbu kompor;
- 2 (dua) buah pipet warna putih;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet;
- 1 (satu) lembar Tisu;
- Membebankan Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 375/Pid.Sus/2021/PN Pso |
|
Nomor | 375/Pid.Sus/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harianto Mamonto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaeman, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti Agungcahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 375/Pid.Sus/2021/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 375/Pid.Sus/2021/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 375/Pid.Sus/2021/PN Pso
Statistik6734