- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTO BARU TANGGAL 16 NOVEMBER 2021 NOMOR 168/PID.SUS/2021/PN KBR YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANADAN PIDANA PENGGANTI DENDA YANG DIJATUHKANSEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA INDRA IRAWAN PANGGILAN BAIMTELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA INDRA IRAWAN PANGGILAN BAIMOLEH KARENA ITUDENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN SERTA DENDA SEBESAR RP.800.000.000,- ( DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK SAMPOERNA MILD;
- 1 (SATU) PAKET KECIL NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLIM WARNA BENING;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK KALENG MERK GUDANG GARAM MERAH;
- 9 (SEMBILAN) PAKET KECIL NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLIM WARNA BENING;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK HITAM YANG BERISIKAN 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK KLIM WARNA BENING;
- 1 (SATU) BUAH SEDOTAN /PIPET AIR MINERAL YANG DIBENTUK SEPERTI SENDOK;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA PUTIH HITAM TERPASANG NOMOR 081277562901;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 16 November 2021 Nomor 168/Pid.Sus/2021/PN Kbr yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidanadan pidana pengganti denda yang dijatuhkansehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa INDRA IRAWAN panggilan BAIMtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa INDRA IRAWAN panggilan BAIMoleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild;
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok kaleng merk gudang garam merah;
- 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening;
- 1 (satu) buah kotak hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klim warna bening;
- 1 (satu) buah sedotan /pipet air mineral yang dibentuk seperti sendok;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih hitam terpasang nomor 081277562901;
Putusan PT PADANG Nomor 287/PID.SUS/2021/PT PDG |
|
Nomor | 287/PID.SUS/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukmayanti |
Hakim Anggota | Petriyanti, Brmasrimal |
Panitera | Dasry Yanthony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: PENUNTUT UMUM; HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: Penuntut Umum; hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/PID.SUS/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 287/PID.SUS/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3780 K/Pid.Sus/2022
Banding : 287/PID.SUS/2021/PT PDG
Statistik4024