- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Happy Anantha Handogo Putra bin Totok Susiono) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pusdik Selfi Priyatanti binti Soeprapto) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon secara tunai sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Pemohon berupa mut?ah sebesarRp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan ketiga orang anak yang masing-masing bernama Abdiel Ziven Renjiro Hafiz Ananta Putra, umur 15 tahun, Rayhan Acyuta Caesar Apdenio Ananta Putra, umur 13 tahun dan Dzakki Azka Jerrico Ananta Putra, umur 11 tahun dibawah hadlanah Penggugat Rekonvensi (Pusdik Selfi Priyatanti binti Soeprapto), dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi (Happy Anantha Handogo Putra bin Totok Susiono) untuk bertemu dengan anak-anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat nafkah ketiga anak tersebut setiap bulan sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai sesaat setelah ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi berupa Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Putusan PA MALANG Nomor 2264/Pdt.G/2021/PA.MLG |
|
Nomor | 2264/Pdt.G/2021/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lukman Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mulyani, Br Hakim Anggota Ali Wafa |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Eka Widyasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2264/Pdt.G/2021/PA.MLG
Statistik2930