- Menyatakan Anak Celvin Maliputra Bin Jumali, Anak Rangga Eka Saputra Bin Ghatot Sugiman, Anak Dewanda Samaratungga Bin Mohammad Iwan Irawan, Anak Reva Favian Donato Bin Muhammad Fadloil, dan Anak Arya Putra Rangga Bin Nugroho Budi Susanto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Luka Berat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Celvin Maliputra Bin Jumali, Anak Rangga Eka Saputra Bin Ghatot Sugiman, Anak Dewanda Samaratungga Bin Mohammad Iwan Irawan, Anak Reva Favian Donato Bin Muhammad Fadloil, dan Anak Arya Putra Rangga Bin Nugroho Budi Susanto oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo;
- Menetapkan terhadap pidana tersebut kepada Anak Dewanda Samaratungga Bin Mohammad Iwan Irawan, Anak Reva Favian Donato Bin Muhammad Fadloil, dan Anak Arya Putra Rangga Bin Nugroho Budi Susanto tidak usah dijalani dengan menjatuhkan pidana dengan syarat berupa Pidana Pelayanan Masyarakat di Polres Magelang Kota masing-masing selama 90 (Sembilan puluh) jam, kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak Dewanda Samaratungga Bin Mohammad Iwan Irawan, Anak Reva Favian Donato Bin Muhammad Fadloil, dan Anak Arya Putra Rangga Bin Nugroho Budi Susanto melakukan suatu tindak pidana sebelum pidana dengan syarat berakhir selama 90 (Sembilan puluh) jam berakhir ;
- Menetapkan pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat yang dikenakan kepada Anak Dewanda Samaratungga Bin Mohammad Iwan Irawan, Anak Reva Favian Donato Bin Muhammad Fadloil, dan Anak Arya Putra Rangga Bin Nugroho Budi Susanto tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak Dewanda Samaratungga Bin Mohammad Iwan Irawan, Anak Reva Favian Donato Bin Muhammad Fadloil, dan Anak Arya Putra Rangga Bin Nugroho Budi Susanto , dengan ketentuan apabila Anak Dewanda Samaratungga Bin Mohammad Iwan Irawan, Anak Reva Favian Donato Bin Muhammad Fadloil, dan Anak Arya Putra Rangga Bin Nugroho Budi Susanto tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, berdasarkan usulan Pejabat Pembina, Hakim Pengawas dapat memerintahkan anak tersebut mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dikenakan terhadapnya;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani oleh Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terhadap Anak Celvin Maliputra Bin Jumali dan Anak Rangga Eka Saputra Bin Ghatot Sugiman untuk ditahan ?
- Memerintahkan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap Para Anak selama Para Anak menjalani masa pidana serta melaporkan perkembangan Para Anak kepada Jaksa/Penuntut Umum ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong celana pendek warna putih merk OAKLY
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan BANDUNG UNDERGROUND .
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam.
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warnah merah marun dengan lengan baju warna biru.
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru dengan merk EMBA
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru dongker.
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam.
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan WOLES
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam.
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru dongker bertuliskan DJOG-GER .
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru
Putusan PN MAGELANG Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggota Ratih Mannul Izzati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Restu Dewati, Brpanitera Pengganti Mustafizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain ; 9. Membebankan Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mgg
Statistik20070