- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU TANGGAL 4 NOPEMBER 2021 NOMOR 179/PID.SUS/2021/PN MAM YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT
- MENYATAKAN TERDAKWA NURWAN ALIAS NURWAN BIN NASRUN IBRAHIM TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN MUFAKAT JAHAT TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDAN PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DAPAR DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH HANDPHON MERK XIAOMI WARNA ABU-ABU
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKATAN PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 4 Nopember 2021 Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Mam yang dimintakan banding tersebut
- Menyatakan terdakwa Nurwan Alias Nurwan Bin Nasrun Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mufakat jahat tanpa hak memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidan penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapar dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphon merk Xiaomi warna abu-abu
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 826/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 826/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Martinus Bala |
Hakim Anggota | Gerchat Pasaribu, Brusaha Ginting |
Panitera | Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 826/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 826/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 826/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik4034