- Menyatakan Terdakwa Yanto bin Latip, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja turut serta mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 40 (empat puluh) batang kayu hasil hutan berjenis Sonobrit dengan berbagai ukuran;
- 1 (satu) unit Truck Merk Mitsubishi No. Reg: S-9931-JB, No Ka : MHMFE/4P4JK089030, No Sin : 4D34TS27792, warna kuning kombinasi pink tahun 2018;
- 1 (satu) lembar STNK unit Truck Merk Mitsubishi No. Reg: S-9931-JB, No Ka : MHMFE/4P4JK089030, No Sin : 4D34TS27792, warna kuning kombinasi pink tahun 2018;
- 6 (enam) bilah gergaji baderan (gergaji tangan);
Putusan PN LAMONGAN Nomor 229/Pid.B/LH/2021/PN Lmg |
|
Nomor | 229/Pid.B/LH/2021/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ari Muladi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Alex Serayox, Mhbr Hakim Anggota Satriany Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Perum Perhutani Cq. Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ngegreng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kambangan, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto melalui Saksi Mohamad Imron Nurasit Bin Dulalim; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.B/LH/2021/PN_Lmg.zip
- Download PDF
- 229/Pid.B/LH/2021/PN_Lmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.B/LH/2021/PN Lmg
Statistik9124