Putusan PA PEKANBARU Nomor 1808/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 1808/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mukhtar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Rahman, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Misnah |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi ; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Sandri Warindi bin Tasmir) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (Okti Fariani binti Anwar) didepan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi ; 2. Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonpensi akibat cerai talak berupa : a. Nafkah iddah sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); b. Mut?ah sejumlah Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi diktum angka 2 hurf (a) dan (b) tersebut diatas pada saat ikrar talak dilaksanakan; 4. Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak asuh terhadap seorang anak bernama Ihsanya Az Zahra Binti Sandri Warindi, perempuan, lahir pada tanggal 11 Agustus 2017, umur 4 tahun, dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dengan anak tersbut ; 5. Menetapkan nafkah anak tersebut diatas sejumlah 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan denganpenambahan 10 % setiap tahunnya; 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah seorang anak sebagaimana diktum angka 5 tersebut diatas setiap bulan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 370.000.- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1808/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1808/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1808/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik9253