Putusan PT DENPASAR Nomor 219/PDT/2021/PT DPS |
|
Nomor | 219/PDT/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Supartha |
Hakim Anggota | I Gede Ketut Wanugraha, Brh. Sumino |
Panitera | I Wayan Pageh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMLAPURA NOMOR 63/PDT.G/2021/PN AMP TANGGAL 25 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT III; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PARA PENGGUGAT : (PENGGUGAT I) I MADE SRINU,SH, (PENGGUGAT II) I WAYAN REROD, DAN PARA TERGUGAT : (TERGUGAT I) NI NYOMAN RAI, (TERGUGAT II) I KOMANG SANTI, (TERGUGAT III) I KETUT PASEK, (TERGUGAT IV) NI MADE NANTA, (TERGUGAT V) I NYOMAN GELGEL, (TERGUGAT VI) I WAYAN NING, (TERGUGAT VII) I NYOMAN NATIASA DAN PARA TURUT TERGUGAT : (TURUT TERGUGAT I) I KETUT MENYAN, DAN (TURUT TERGUGAT II) I MADE JELANING ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI (ALM) I GEDE JELANING; 3. MENYATAKAN BAHWA TANAH OBJEK SENGKETA : I. BIDANG TANAH DENGAN LUAS +5950 M2 DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK 04322/DESA PADANGKERTA/LINGKUNGAN PELADUNG BUDAPAING TERDIRI DARI 3 PIPIL YAITU : 1. PIPIL/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0014.0; DENGAN LUAS +1750 2. PIPIL/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0015.0; DENGAN LUAS +2400 3. PIPIL/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0016.0; DENGAN LUAS +1800 YANG DAHULU ATAS NAMA I GEDE JELANING (ALM) DIPINDAH NAMAKAN MENJADI I WAYAN KOMPYANG(ALM) DAN I KETUT PASEK (TERGUGAT III) DENGAN BATAS BATAS BIDANG TANAH TERSEBUT DIATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : MANGKU NAMPEK SEBELAH TIMUR : SUNGAI SEBELAH BARAT : JALAN SEBELAH SELATAN : I MADE SRINU, SH II. BIDANG TANAH SELUAS +1950 M2 DENGAN PIPIL/SPPT YAITU : 1. PIPIL/SPPT PBB NOP : 5107.040.024.031-0028.0 ATAS NAMA I GEDE JELANING (ALM) DENGAN BATAS BATAS BIDANG TANAH TERSEBUT DIATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : I WAYAN BUTURAN SEBELAH TIMUR : JALAN SEBELAH BARAT : I NENGAH BARAK SEBELAH SELATAN : I WAYAN NYARIK ADALAH MERUPAKAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUM I GEDE JELANING ; 4. MENYATAKAN PARA TERGUGAT YANG MENGUASAI SENDIRI ATAS TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAI MANA DIATUR DALAM KETENTUAN PASAL 1365 KUH PERDATA ; 5.MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK SEGERA MENYERAHKAN DAN MEMBAGIKAN TANAH OBJEK SENGKETA YAITU : I. BIDANG TANAH DENGAN LUAS +5950 M2 DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK 04322/DESA PADANGKERTA/LINGKUNGAN PELADUNG BUDAPAING TERDIRI DARI 3 PIPIL YAITU : 1. PIPIL/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0014.0; DENGAN LUAS +1750 2. PIPIL/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0015.0; DENGAN LUAS +2400 3. PIPIL/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0016.0; DENGAN LUAS +1800 YANG DAHULU ATAS NAMA I GEDE JELANING (ALM) DIPINDAH NAMAKAN MENJADI I WAYAN KOMPYANG(ALM) DAN I KETUT PASEK (TERGUGAT III) DENGAN BATAS BATAS BIDANG TANAH TERSEBUT DIATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : MANGKU NAMPEK SEBELAH TIMUR : SUNGAI SEBELAH BARAT : JALAN SEBELAH SELATAN : I MADE SRINU, SH III. BIDANG TANAH DENGAN LUAS +1950 M2 DENGAN PIPIL/SPPT YAITU : 1. PIPIL/SPPT PBB NOP : 5107.040.024.031-0028.0 ATAS NAMA I GEDE JELANING (ALM) DENGAN BATAS BATAS BIDANG TANAH TERSEBUT DIATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : I WAYAN BUTURAN SEBELAH TIMUR : JALAN SEBELAH BARAT : I NENGAH BARAK SEBELAH SELATAN : I WAYAN NYARIK DENGAN RINCIAN PEMBAGIAN SEBAGAI BERIKUT : A. I MADE MENYAN (ALM) ADALAH AHLI WARIS NYA I KETUT MENYAN DAN I MADE JELANING MEMPEROLEH DARI TANAH PENINGGALAN I GEDE JELANING (ALM); B. I WAYAN KETEG (ALM) ADALAH AHLI WARIS NYA I WAYAN REROD MEMPEROLEH DARI TANAH PENINGGALAN I GEDE JELANING (ALM); C. I WAYAN CEGEL (ALM) ADALAH AHLI WARIS NYAI MADE SRINU, SH MEMPEROLEH DARI TANAH PENINGGALAN I GEDE JELANING (ALM); D. I KOMANG ANING (ALM) ADALAH AHLI WARIS NYA I WAYAN KOMPYANG (ALM) YAITU AHLI WARISNYA NI MADE NANTA, I NYOMAN GELGEL, I WAYAN NING, I NOMAN NATIASA; DAN I KOMANG PASEK (ALM) YAITU AHLI WARISNYA I NYOMAN SANTI DAN I KETUT PASEK MEMPEROLEH DARI TANAH PENINGGALAN I GEDE JELANING (ALM); 6.MENYATAKAN PERBUATAN PARA TERGUGAT YANG JUGA TELAH MENSERTIPIKATKAN OBJEK TANAH SENGKETA DENGAN LUAS +5950 M2 DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK 04322/DESA PADANGKERTA/LINGKUNGAN PELADUNG BUDAPAING TERDIRI DARI 3 PIPIL YAITU : 1. PIPIL/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0014.0; DENGAN LUAS +1750 2. PIPIL/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0015.0; DENGAN LUAS +2400 3. PIPIL/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0016.0; DENGAN LUAS +1800 ATAS NAMA I WAYAN KOMPYANG (ALM) DAN I KETUT PASEK (TERGUGAT III) DENGAN BATAS BATAS BIDANG TANAH TERSEBUT DIATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : MANGKU NAMPEK SEBELAH TIMUR : SUNGAI SEBELAH BARAT : JALAN SEBELAH SELATAN : I MADE SRINU, SH ADALAH TIDAK SAH DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM; 7.MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK 04322/DESA PADANGKERTA / LINGKUNGAN PELADUNG BUDAPAING SELUAS +5950 M2 ATAS NAMA I WAYAN KOMPYANG(ALM) DAN I KETUT PASEK (TERGUGAT III) ADALAH TIDAK SAH KARENA MENGANDUNG CACAT HUKUM SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM UNTUK BERLAKU; 8.MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I : I KETUT MENYAN, DAN TURUT TERGUGAT II : I MADE JELANING TUNDUK DENGAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI; 9.MENGHUKUM TURUT TERGUGAT III MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI, CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGSEM MENARIK DAN MEMBATALKAN DEMI HUKUM SERTIFIKAT YANG TELAH TERBIT DENGAN HAK MILIK NO. 04322/DESA PADANGKERTA/LINGKUNGAN PELADUNG BUDAPAING SELUAS +5950 M2 ATAS NAMA I WAYAN KOMPYANG (ALM) DAN I KETUT PASEK; 10. MENGHUKUM PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA PERKARA YANG DITIMBULKAN AKIBAT PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 11. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 63/Pdt.G/2021/PN Amp tanggal 25 Oktober 2021 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat III; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Penggugat : (Penggugat I) I Made Srinu,SH, (Penggugat II) I Wayan Rerod, dan Para Tergugat : (Tergugat I) Ni Nyoman Rai, (Tergugat II) I Komang Santi, (Tergugat III) I Ketut Pasek, (Tergugat IV) Ni Made Nanta, (Tergugat V) I Nyoman Gelgel, (Tergugat VI) I Wayan Ning, (Tergugat VII) I Nyoman Natiasa dan Para Turut Tergugat : (Turut Tergugat I) I Ketut Menyan, dan (Turut Tergugat II) I Made Jelaning adalah Ahli Waris yang sah dari (Alm) I Gede Jelaning; 3. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa : I. Bidang tanah dengan luas +5950 m2 dengan Sertifikat Hak Milik 04322/Desa Padangkerta/Lingkungan Peladung Budapaing terdiri dari 3 pipil yaitu : 1. Pipil/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0014.0; dengan luas +1750 2. Pipil/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0015.0; dengan luas +2400 3. Pipil/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0016.0; dengan luas +1800 Yang dahulu atas nama I Gede Jelaning (Alm) dipindah namakan menjadi I Wayan Kompyang(Alm) dan I Ketut Pasek (Tergugat III) dengan batas ? batas bidang tanah tersebut diatas sebagai berikut : Sebelah Utara : Mangku Nampek Sebelah Timur : Sungai Sebelah Barat : Jalan Sebelah Selatan : I Made Srinu, SH II. Bidang tanah seluas +1950 m2 dengan Pipil/SPPT yaitu : 1. Pipil/SPPT PBB NOP : 5107.040.024.031-0028.0 atas nama I Gede Jelaning (Alm) dengan batas ? batas bidang tanah tersebut diatas sebagai berikut : Sebelah Utara : I Wayan Buturan Sebelah Timur : Jalan Sebelah Barat : I Nengah Barak Sebelah Selatan : I Wayan Nyarik adalah merupakan harta peninggalan Almarhum I Gede Jelaning ; 4. Menyatakan Para Tergugat yang menguasai sendiri atas tanah Obyek Sengketa adalah perbuatan melawan Hukum sebagai mana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata ; 5.Menghukum Para Tergugat untuk segera menyerahkan dan membagikan tanah objek sengketa yaitu : I. Bidang tanah dengan luas +5950 m2 dengan Sertifikat Hak Milik 04322/Desa Padangkerta/Lingkungan Peladung Budapaing terdiri dari 3 pipil yaitu : 1. Pipil/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0014.0; dengan luas +1750 2. Pipil/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0015.0; dengan luas +2400 3. Pipil/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0016.0; dengan luas +1800 Yang dahulu atas nama I Gede Jelaning (Alm) dipindah namakan menjadi I Wayan Kompyang(Alm) dan I Ketut Pasek (Tergugat III) dengan batas ? batas bidang tanah tersebut diatas sebagai berikut : Sebelah Utara : Mangku Nampek Sebelah Timur : Sungai Sebelah Barat : Jalan Sebelah Selatan : I Made Srinu, SH III. Bidang tanah dengan luas +1950 m2 dengan Pipil/SPPT yaitu : 1. Pipil/SPPT PBB NOP : 5107.040.024.031-0028.0 atas nama I Gede Jelaning (Alm) dengan batas ? batas bidang tanah tersebut diatas sebagai berikut : Sebelah Utara : I Wayan Buturan Sebelah Timur : Jalan Sebelah Barat : I Nengah Barak Sebelah Selatan : I Wayan Nyarik Dengan rincian pembagian sebagai berikut : a. I Made Menyan (Alm) adalah ahli waris nya I Ketut Menyan dan I Made Jelaning memperoleh dari tanah peninggalan I Gede Jelaning (Alm); b. I Wayan Keteg (Alm) adalah ahli waris nya I Wayan Rerod memperoleh dari tanah peninggalan I Gede Jelaning (Alm); c. I Wayan Cegel (Alm) adalah ahli waris nyaI Made Srinu, SH memperoleh dari tanah peninggalan I Gede Jelaning (Alm); d. I Komang Aning (Alm) adalah ahli waris nya I Wayan Kompyang (Alm) yaitu ahli warisnya Ni Made Nanta, I Nyoman Gelgel, I Wayan Ning, I Noman Natiasa; dan I Komang Pasek (Alm) yaitu ahli warisnya I Nyoman Santi dan I Ketut Pasek memperoleh dari tanah peninggalan I Gede Jelaning (Alm); 6.Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang juga telah mensertipikatkan objek tanah sengketa dengan luas +5950 m2 dengan Sertifikat Hak Milik 04322/Desa Padangkerta/Lingkungan Peladung Budapaing terdiri dari 3 pipil yaitu : 1. Pipil/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0014.0; dengan luas +1750 2. Pipil/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0015.0; dengan luas +2400 3. Pipil/SPPT PBB NOP : 5107.040.028.031-0016.0; dengan luas +1800 Atas nama I Wayan Kompyang (Alm) dan I Ketut Pasek (Tergugat III) dengan batas ? batas bidang tanah tersebut diatas sebagai berikut : Sebelah Utara : Mangku Nampek Sebelah Timur : Sungai Sebelah Barat : Jalan Sebelah Selatan : I Made Srinu, SH adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melanggar hukum; 7.Menyatakan Sertifikat Hak Milik 04322/Desa Padangkerta / Lingkungan Peladung Budapaing seluas +5950 m2 atas nama I Wayan Kompyang(Alm) dan I Ketut Pasek (Tergugat III) adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku; 8.Menghukum Turut Tergugat I : I KETUT MENYAN, dan Turut Tergugat II : I MADE JELANING tunduk dengan putusan dalam perkara ini; 9.Menghukum Turut Tergugat III MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI, CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGSEM menarik dan membatalkan demi hukum sertifikat yang telah terbit dengan Hak Milik No. 04322/Desa Padangkerta/Lingkungan Peladung Budapaing seluas +5950 m2 atas nama I Wayan Kompyang (Alm) dan I Ketut Pasek; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan akibat perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/PDT/2021/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 219/PDT/2021/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 219/PDT/2021/PT DPS
Statistik9685